Laman

Monday, 22 April 2013

Contoh Makalah Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan Kewajiban Terhadap Pekerja




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahma-tNya  sehingga makalah tentang “Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan Kewajiban Terhadap Pekerja” ini dapat terselesaikan  tepat  pada waktunya. Makalah ini dibuat guna menunjukkan partisipasi kami dalam menyelesaikan tugas pembuatan makalah sebagai salah satu penunjang nilai mata kuliah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga  makalah  ini  bermanfaat  untuk  memberikan  kontribusi  kepada  mahasiswa  prodi  teknik industri sebagai  bekal  pengalaman nyata.  Dan  tentunya  makalah  ini  masih  sangat  jauh  dari sempurna.  Untuk  itu  kepada  dosen   kami  minta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang.






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            K3 atau yang dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak diterapkan hampir diseluruh perusahaan. peraturan pemerintah, dan manajemen kualitas dari setiap perusahaan atau tempat kerja mulai menanamkan program ini. sebenarnya K3 memang penting untuk diterapkan apalagi jika para stake holder dan pihak perusahaan melihat lebih jauh mengenai keuntungan jangka panjang.
            Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
            K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
            Tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
            Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.
 
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
untuk mengetahui sarana – sarana perlindungan kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1. Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K)
2. Alat Pelindung Diri (PEE)
3. Penggunaan Layar display dengan Aman

BAB II
LANDASAN TEORI

PERLINDUNGAN KESEHATAN DALAM K3 MERUPAKAN KEWAJIBAN TERHADAP PEKERJA
Terdapat beberapa  teknik baku yang digunakan  dalam pemeliharaan kesehatan pekerja. Ini meiputi pengambilan tindakan pencegahan penyakit, yang memberikan sarana sarana untuk mencegah pekerja berkontak dengan substansi substansi berbahaya, dan memastikan bahwa jika para pekerja terluka, cederanya dirawat dengan benar.
Berikut akan dibahas sarana – sarana perlindungan kesehatan pekerja.

II.1. Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K)
Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K) didefinisikan sebagai:
·         Perawatan darurat hingga tenaga medis atau perawat tiba ditempat
·         Perawatan cedera kecil yang tidak memerlukan perawatan atau bahkan tidak memerlukan perhatian medis.
Fasilitas – fasilitas pertolongan pertama yang harus disediakan tercantum dalam health and safety (first Aid) Regulations 1981, dengan rincian lebih jelasnya diberikan dalam Approved Code of Practice and Guidance ‘First aida at work’, publikasi HSE L 74.
Saran – sarannya meliputi:
a.    Cakupan fasilitas kesehatannya tergantung pada resiko yang dihadapi, misalnya semakin tinggi resiko, semakin luaslah cakupan persoalan tersebut.
b.   Jumlah petugas P3K harus mencukupi satu petugas untuk Setiap 50 puluh pekerja untuk pekerjaan beresiko rendah. Perbandingan antara jumlah pekerja dengan petugas P3K ini disesuaikan apabila resiko pekerjaannya meningkat.
c.    Harus terdapat ruang P3K jika:
1.      Tapak tersebut beresiko tinggi
2.      Tapak tersebut berada jauh dari rumah sakit, misalnya didaerah pedesaan.
3.      Akses kerumah sakit atau dokter sulit dilakukan, misalnya didaerah dengan lalu lintas yang sangat macet.
4.      Jumlah yang dipekerjakan ditempat tersebut mensyaratkannya.
d.   Pekerja yang bekerja jauh dari pusat:
1.      Jika area kerjanya beresiko rendah tidak perlu ada fasilitas kesehatan
2.      Jika area kerjanya berada dalam persil majikan lain pergunakanlah fasilitas setempat.
3.      Jika area kerjanya beresiko tinggi atau tidak memiliki akses kefasilitas pertolongan pertama, kotak P3K perlu dibawa.
e.    Kotak P3K harus:
1.      Kuat agar dapat melindungi isinya
2.      Dapat diisi lagi
3.      Berisi kartu panduan pertolongan pertama pada kecelakaan
4.      Digunakan hanya untuk barang-barang P3K, bukan barang lain.
f.    Jika lebih dari satu majikan yang menempati satu bangunan atau tapak, mereka dapat menyediakan fasilitas bersama.
g.   Pekerja harus mendapatkan informasi tentang fasilitas P3K dan lokasi penempatannya.
h.   Fasilitas P3K harus mudah dijangkau oleh para tamu, kontraktor dan sebagainya, ketika mereka telah diberi izin untuk berada dilingkungan perusahaan.

i.     Jika tersedia ruang P3K, ruang tersebut harus:
1.      Berada dibawah pengawasan petugas P3K atau perawat
2.      Menyediakan petugas P3K yang siaga selama ada orang yang sedang bekerja dipersil bersangkutan.
3.      Memiliki petugas pengganti yang bertanggung jawab terhadap setiap tindakan P3K yang dibutuhkan jika petugas P3K tidak berada ditempat.
4.      Mudah diakses oleh Ambulans
5.      Cukup luas untuk meletakkan tmpat tidur
6.      Memiliki pintu yang cukup lebar untuk dilalui oleh kursi roda.
7.      Didesain dengan permukaan yang dapat dibersihkan dengan mudah.
8.      Memiliki air panas dan dingin untuk keperluan cuci mencuci.
9.      Dapat didentifikasi dengan mudah
10.  Menyediakan tempat bagi petugas P3K
11.  Dilengkapi dengan buku penatalaksanaan ( treatment book ) yang dapat berupa buku kegiatan harian perusahaan untuk mencatat penatalaksanaan yang dilakukan.
j.     Petugas P3K harus:
1.      Dilatih dalam pelatihan yang telah disetujui oleh HSE
2.      Telah menerima pelatihan tertentu jika terdapat bahaya – bahaya khusus yang muncul
3.      Mencatat selruh penatalaksanaan yang diberikan
4.      Menerima pelatihan secara teratur.



II.1.1 Kotak P3K
Kotak P3K minimal harus memuat:
·         Kartu petunjuk
·         20 bungkus perban balut steril berperekat
·         4 bungkus perban segitiga
·         6 buah peniti
·         6 bungkus perban balut steril berukuran sedang tanpa obat
·         6 bungkus perban balut steril berukuran besar tanpa obat
·         6 bungkus perban balut steril berukuran ekstra besar tanpa obat.
·         1 pasang sarung tangan sekali pakai
·         2 tampal mata steril
Pasokan air keran atau steril dalam botol untuk mencuci mata sebaiknya disediakan. Barang-barang tambahan yang dapat disediakan meliputi:
·         Tandu atau bidang datar lainnya untuk membawa pasien.
·         Sepasang gunting baja tahan karat berujung tumpul
·         Celemek plastic dan sarung tangan sekali pakai
·         Selimut
·         Tempat sampah untuk membuang kasa dan baju pembalut yang telah dipakai.
Kotak P3K untuk tugas luar berisikan:
·         Kartu panduan P3K
·         6 bungkus pembalut steril berperekat
·         6 bungkus pembalut steril berukuran sedang tanpa obat
·         2 gulung perban selebar 1”
·         2 peniti
·         Beberapa bungkus tisu basah
·         Satu pasang sarung tangan sekali pakai.
Para majikan diberi kebijaksanaan tertentu dalam menyediakan fasilitas kesehatan. Pemasok alat-alat P3K dapat membantunya namun berhati-hatilah dengan para salesman Ayang berambisi mengejar target penjualan.

II.2 Alat Pelindung Diri (PEE)
Persyaratan umum penyediaan alat pelindung diri (personal protective equipment - PPE) tercantum dalam personal protective equipment at work regulstion 1992. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan khusus, yang lebih utama selain ketentuan umum ini, yang diantumkan dalam aturan-aturan tentang bahaya-bahaya tertentu, yaitu:
The control of lead at work regulations 2002.
The lonizing radiation regulations 1999.
The control of asbestos at work regulations 2002.
The noise at work regulations 1989.
The construction (Head protection) Regulations 1989.
Aturaan-aturan yang disebut belakangan tersebut dibahas secara terpisah di bagian lain dan tidak tercakup dalam bab ini.
Dalam menyediakan perlindungan terhadap bahaya, prioritas pertama seorang majikan adalah melindungi pekerjanya secara vkeseluruhan ketimbang secara individu. Penggunaan PEE hanya dipandang perlu jika metode-metode perlindungan yang lebih luas ternyata tidak praktis dan tidak terjangkau.
Dengan seluruh jenis PEE yang tersedia, pemasok akan menyarankan jenis yang paling sesuai untuk kebutuhan perlindungan pekerja dan dapat menawarkan beberapa pilihan berdasarkan material, desain, warna dan sebagainya. Akan tetapi, ada beberapa prinsip umum yang harus diikuti.
                   PPE yang efektif harus:
·         Sesuai dengan bahaya yang dihadapi
·         Terbuat dari material yang akan tahan terhadap bahaya tersebut
·         Cocok bagi orang yang akan menggunakannya
·         Tidak mengganggu kerja operator yang sedang bertugas
·         Memiliki konstruksi yang sangat kuat
·         Tidak mengganggu PPE lain yang sedang dipakai secara bersamaan
·         Tidak meningkatkan resiko terhadap pemakainya.
PPE harus:
·         Disediakan secara gratis
·         Diberikan satu per orang atau jika tidak, harus dibersihkan setelah digunakan
·         Hanya digunakan sesuai peruntukannya
·         Dijaga dalam kondisi baik
·         Diperbaiki atau diganti jika mengalami kerusakan
·         Disimpan ditempat sesuai ketika tidak digunakan.
Operator-operator yang menggunakan PPE harus memperoleh:
·         Informasi tentang bahaya yang dihadapi
·         Instruksi tentang tindakan pencegahan yang perlu diambil
·         Pelatihan tentang penggunaan peralatan dengan benar
·         Konsultasi dan diizinkan memiliki PPE yang tergantung pada kecocokannya.
·         Pelatihan cara memelihara dan menyimpan PPE dengan rapi
·         Instruksi agar melaporkan setiap kecacatan atau kerusakan.

Bagian Tubuh

Bahaya
PPE
Kepala
Benda – benda jatuh
Ruang yang sempit
Rambut terjerat
Helm Keras (Hard hats)
Helm empuk (bumps caps)
Topi, harnet atau pemangkasan rambut.

Telinga/ Pendengaran
Suara bising
Tutup telinga (Ear mufj) dan sumbat telinga (Ear plug)

Mata
Debu, kersik,
Partikel–partikel beterbangan
Radiasi, laser, bunga api las.
Kacamata pelindung (goggles), Pelindung wajah.

Goggles khusus

Paru
Debu
Asap


Gas beracun dan atmosfer miskin oksigen

Masker wajah, Respirator
Respirator dengan filter penyerap (keefektifitannya terbatas)
Alat bantu pernapasan
Tangan
Tepi – tepi dan ujung yang tajam
Zat kimia korosif

Temperature Tinggi/Rendah


Sarung tangan pelindung

Sarung tangan tahan bahan kimia
Sarung tangan insulasi

Kaki
Terpeleset, benda tajam dilantai, benda jatuh, percikan logam cair

Sepatu pengaman, selubung kaki (gaiter) dan sepatu pengaman
Kulit
Kotoran dan bahan korosif ringan
Korosi kuat dan zat pelarut
Krim pelindung

Pelindung yang kedap seperti sarung tangan dan celemek

Torso dan Tubuh
Zat Pelarut, Kelembaban, dsb.

Celemek overall
Keseluruhan Tubuh
Atmosfer yang berbahaya (uap beracun / debu radioaktif)
Terjatuh
Kendaraan Bergerak

Gergaji Rantai
Temperatur tinggi
Cuaca ekstri
Pakaian bertekanan udara (pressurized suits)

Tali temali pelindung (harness)
Baju/Rompi yang terlihat dikegelapan (high-visibility)
Baju pelindung khusus
Baju tahan panas
Baju untuk segala cuaca.

Publikasi – Publikasi berikut ini memberikan masukan bagi PPE:
·         Buklet dari HSE L25 ‘Personal Protective Equipment at Work’
·         Buklet dari HSE HSG 53 ‘The Selection, Use and Maintenance of Respiratory Protective Equipment’
·         Buklet dari HSE L101 ‘Safe Working in Confined Spaced’.

II.3. Penggunaan Layar display dengan Aman
Peningkatan penggunaan computer, word processors, dan piranti display grafis elektronik lainnya dalam pekerjaan memperluas bahaya terhadap kesehatan. Ketentuan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh bahaya ini tercantum dalam Health and safety (Display screen equipment) regulations 1992. Regulasi – regulasi ini didukung oleh buklet panduan HSE no. L 26 ‘Display screen equipment work’.

r.1  Mendefinisikan :
·         Display screen equipment (DSE) sebagai sembarang layar alfanumerik atau layar display grafis tanpa memeperhatikan peruntukan atau prosesnya dengan kata lain definisi ini tidak hanya terbatas misalnya pada wordprocessors, tetapi juga untuk desain komputer dan permesinan kendali komputer.
·         ‘operator’ sebagai pengguna bagi dirinya sendiri
·         pengguna’ adalah setiap orang yang menggunakan DSE untuk bagian penting dari pekerjaan hariannya.
·         ‘work station’ adalah setiap piranti atau bagian darinya yang digunakan untuk bekerja dengan DSE
r.2  Membutuhkan pelaksanaan penilaian resiko
r.3   Memerlukan tindakan pencegahan yang dijabarkan dalam buklet panduan. Tindakan pencegahan utama yang dirangkum dibawah ini.
Bahaya
Tindakan pencegahan
Sikap tubuh
·         Memakai kursi yang dapat disetel sehingga kedudukan lengan operator akan sejajar ketika menggunakan keyboard
·         Kursi harus memiliki sandaran yang dapat disetel
·         Tumpuan kaki berada pada ketinggian yang pas ketika setelan kursinya telah sesuai
·         Posisi layar bias disetel sehingga operator dapat memandangnya dalam kedudukan yang nyaman dan santai
·         Map dokumen harus diletakkan dalam kedudukan yang sedemikian rupa sehingga kedudukan dokumen tidak membutuhkan atau meminimalkan pergerakan kepala operator.

r.4  Waktu
·         Batasi waktu bekerja dengan keyboard yang continu dan pastikan bahwa ada istirahat pada selang waktu yang teratur. Waktu antara break istirahat ditentukan oleh jenis pekerjaan namun tidak boleh melebihi satu jam.
r.5 Penglihatan
·         Periksalah apakah operator memiliki penglihatan yang normal, indikasi bahwa penglihatan terganggu adalah ketegangan pada mata, pusing, penglihatan yang kabur
·         Jika tidak normal, operator memerlukan kacamata khusus dan pemeriksaan mata harus dilakukan oleh dokter mata (majikan menanggung biaya bingkai kacamata standar namun pekerja harus membayar sendiri kelebihan biayanya jika menginginkan bingkai tertentu).
·         Penerangan latar sebaiknya berupa hamburan cahaya biasa, bukan titik lampu yang dapat menyilaukan layar.
·         Layar sebaiknya didudukkan atau disetel sedemikian rupa untuk menghilangkan silau atau pantulan dari sumber cahaya atau jendela.
·         Operator sebaiknya mampu menyesuaikan kekontrasan layarnya yang sesuai dengan tingkat kenyamanannya.
·         Layar sebaiknya dijaga agar tetap bersih dan bebas dari tumpukan debu.

r.6  kelelahan /
      Stres
·         Memberikan pelatihan penggunaan software
·         Software disesuaikan dengan tugas-tugas yang dikerjakan. Software dengan desain buruk atau tidak sesuai dapat menyebabkan stress
·         Bantuan teknis yang efektif diberikan dengan segera ketika muncul masalah dalam penggunaan program.

r.7  Informasi
·         Bahaya yang berkaitan dengan workstation
·         Tindakan pencegahan disediakan untuk menghindari bahaya

Pertimbangan juga perlu diberikan pada :
perlengkapan
·         Layar harus memberikan gambar yang stabil, jika terjadi ketidakstabilan, berkedip, berkelap-kelip, dan sebagainya secara berkepanjangan, mintalah saran dari pemasok
·         Polaritas sebaiknya dapat disetel untuk memberikan kenyamanan pada pengguna
Polaritas positif = karakter gelap pada latar belakang terang
Polaritas negatif = karakter terang pada latar belakang gelap
·         Keyboard harus nyaman bagi pengguna atau pengguna perlu dilatih untuk menggunakan keyboard tertentu yang disediakan
·         Meja kerja perlu memiliki luas bidang permukaan yang cukup untuk meletakkan keyboard, alat-alat kerja, map dokumen dan sebagainya.
·         Permukaan meja kerja harus datar, halus dan mudah dibersihkan
·         Workstation sebaiknya lega dengan ruang bebas dibawahnya untuk memudahkan kaki dan badan bergerak bebas.

Lingkungan
·         Kebisingan sebaiknya dijaga seminimum mungkin. Perlengkapan penghasil bising (printer, dsb.) yang berada didekatnya sebaiknya diletakkan didalam cabinet yang kedap suara
·         Tabir/bidang penyerap suara dapat membantu mengurangi kebisingan dari perlengkapan lain
·         Pelengkapan elektronik dapat membuat atmosfer menjadi kering ; ventilasi atau sarana lain (tanaman) dapat digunakan untuk menjaga kelembaban
·         Radiasi seperti elektromagnetik, ionisasi dan frekuensi radio yang dipancarkan oleh DSE sebaiknya dibawah level standar nasional yang disarankan dan kurang dari level harian
·         Listrik statis yang menumpuk dapat menyebabkan iritasi kulit pada beberapa orang. Menyeka layar dengan menggunakan lap basah dapat mengurangi penumpukannya.

Antar – muka dengan pengguna
·         Para pengguna harus dilatih menggunakan software tertentu
·         Software harus disesuaikan dengan tugas yang dikerjakan
·         Software harus dapat digunakan pada laju yang sesuai dengan pengguna
·         Sebaiknya ada petugas back-up yang efektif untuk membantu memecahkan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh pengguna.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
             Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
            Tujuannya adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman ,sehat sehingga dapat menekan serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit.
sarana – sarana perlindungan kesehatan pekerja yaitu:
  1. Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K)
  2. Alat Pelindung Diri (PEE)
  3. Penggunaan Layar display dengan Aman

B. Saran
            Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaanya dan adapun kelemahan-kelemahan dari penulis dalam penulisan makalah ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat  konstruktif baik itu dari bapak dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa/i sangatlah diharapkan untuk membantu prosses penulisan lebih lanjut.



Related Post:

Share On:

6 comments:

Paling Sering Dibaca