Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahma-tNya
sehingga makalah tentang “Perlindungan Kesehatan Dalam K3 Merupakan
Kewajiban Terhadap Pekerja” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah
ini dibuat guna menunjukkan partisipasi kami dalam menyelesaikan tugas pembuatan makalah sebagai salah satu penunjang
nilai mata
kuliah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Tak lupa pula kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
Semoga makalah ini
bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada
mahasiswa prodi teknik industri sebagai bekal pengalaman
nyata. Dan tentunya makalah ini masih
sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada
dosen kami minta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah kami di masa
yang akan datang.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
K3 atau yang dikenal sebagai
keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak diterapkan hampir diseluruh
perusahaan. peraturan pemerintah, dan manajemen kualitas dari setiap perusahaan
atau tempat kerja mulai menanamkan program ini. sebenarnya K3 memang penting
untuk diterapkan apalagi jika para stake holder dan pihak perusahaan melihat
lebih jauh mengenai keuntungan jangka panjang.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
untuk
mengetahui sarana – sarana perlindungan
kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1. Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K)
2. Alat Pelindung Diri (PEE)
3. Penggunaan Layar display dengan
Aman
BAB
II
LANDASAN
TEORI
PERLINDUNGAN KESEHATAN
DALAM K3 MERUPAKAN KEWAJIBAN TERHADAP PEKERJA
Terdapat beberapa
teknik baku yang digunakan dalam
pemeliharaan kesehatan pekerja. Ini meiputi pengambilan tindakan pencegahan
penyakit, yang memberikan sarana sarana untuk mencegah pekerja berkontak dengan
substansi substansi berbahaya, dan memastikan bahwa jika para pekerja terluka,
cederanya dirawat dengan benar.
Berikut akan dibahas sarana – sarana perlindungan
kesehatan pekerja.
II.1. Pertolongan
pertama pada Kecelakaan (P3K)
Pertolongan pertama
pada Kecelakaan (P3K) didefinisikan sebagai:
·
Perawatan darurat
hingga tenaga medis atau perawat tiba ditempat
·
Perawatan cedera kecil
yang tidak memerlukan perawatan atau bahkan tidak memerlukan perhatian medis.
Fasilitas – fasilitas pertolongan pertama yang harus
disediakan tercantum dalam health and
safety (first Aid) Regulations 1981, dengan rincian lebih jelasnya
diberikan dalam Approved Code of Practice
and Guidance ‘First aida at work’, publikasi HSE L 74.
Saran – sarannya meliputi:
a. Cakupan
fasilitas kesehatannya tergantung pada resiko yang dihadapi, misalnya semakin
tinggi resiko, semakin luaslah cakupan persoalan tersebut.
b. Jumlah
petugas P3K harus mencukupi satu petugas untuk Setiap 50 puluh pekerja untuk
pekerjaan beresiko rendah. Perbandingan antara jumlah pekerja dengan petugas
P3K ini disesuaikan apabila resiko pekerjaannya meningkat.
c. Harus
terdapat ruang P3K jika:
1. Tapak
tersebut beresiko tinggi
2. Tapak
tersebut berada jauh dari rumah sakit, misalnya didaerah pedesaan.
3. Akses
kerumah sakit atau dokter sulit dilakukan, misalnya didaerah dengan lalu lintas
yang sangat macet.
4. Jumlah
yang dipekerjakan ditempat tersebut mensyaratkannya.
d. Pekerja
yang bekerja jauh dari pusat:
1. Jika
area kerjanya beresiko rendah tidak perlu ada fasilitas kesehatan
2. Jika
area kerjanya berada dalam persil majikan lain pergunakanlah fasilitas
setempat.
3. Jika
area kerjanya beresiko tinggi atau tidak memiliki akses kefasilitas pertolongan
pertama, kotak P3K perlu dibawa.
e. Kotak
P3K harus:
1. Kuat
agar dapat melindungi isinya
2. Dapat
diisi lagi
3. Berisi
kartu panduan pertolongan pertama pada kecelakaan
4. Digunakan
hanya untuk barang-barang P3K, bukan barang lain.
f. Jika
lebih dari satu majikan yang menempati satu bangunan atau tapak, mereka dapat
menyediakan fasilitas bersama.
g. Pekerja
harus mendapatkan informasi tentang fasilitas P3K dan lokasi penempatannya.
h. Fasilitas
P3K harus mudah dijangkau oleh para tamu, kontraktor dan sebagainya, ketika
mereka telah diberi izin untuk berada dilingkungan perusahaan.
i. Jika
tersedia ruang P3K, ruang tersebut harus:
1. Berada
dibawah pengawasan petugas P3K atau perawat
2. Menyediakan
petugas P3K yang siaga selama ada orang yang sedang bekerja dipersil
bersangkutan.
3. Memiliki
petugas pengganti yang bertanggung jawab terhadap setiap tindakan P3K yang dibutuhkan
jika petugas P3K tidak berada ditempat.
4. Mudah
diakses oleh Ambulans
5. Cukup
luas untuk meletakkan tmpat tidur
6. Memiliki
pintu yang cukup lebar untuk dilalui oleh kursi roda.
7. Didesain
dengan permukaan yang dapat dibersihkan dengan mudah.
8. Memiliki
air panas dan dingin untuk keperluan cuci mencuci.
9. Dapat
didentifikasi dengan mudah
10. Menyediakan
tempat bagi petugas P3K
11. Dilengkapi
dengan buku penatalaksanaan ( treatment
book ) yang dapat berupa buku kegiatan harian perusahaan untuk mencatat
penatalaksanaan yang dilakukan.
j. Petugas
P3K harus:
1. Dilatih
dalam pelatihan yang telah disetujui oleh HSE
2. Telah
menerima pelatihan tertentu jika terdapat bahaya – bahaya khusus yang muncul
3. Mencatat
selruh penatalaksanaan yang diberikan
4. Menerima
pelatihan secara teratur.
II.1.1 Kotak P3K
Kotak P3K minimal harus memuat:
·
Kartu petunjuk
·
20 bungkus perban balut
steril berperekat
·
4 bungkus perban
segitiga
·
6 buah peniti
·
6 bungkus perban balut
steril berukuran sedang tanpa obat
·
6 bungkus perban balut
steril berukuran besar tanpa obat
·
6 bungkus perban balut
steril berukuran ekstra besar tanpa obat.
·
1 pasang sarung tangan
sekali pakai
·
2 tampal mata steril
Pasokan air keran atau steril dalam botol untuk
mencuci mata sebaiknya disediakan. Barang-barang tambahan yang dapat disediakan
meliputi:
·
Tandu atau bidang datar
lainnya untuk membawa pasien.
·
Sepasang gunting baja
tahan karat berujung tumpul
·
Celemek plastic dan
sarung tangan sekali pakai
·
Selimut
·
Tempat sampah untuk
membuang kasa dan baju pembalut yang telah dipakai.
Kotak P3K untuk tugas luar berisikan:
·
Kartu panduan P3K
·
6 bungkus pembalut
steril berperekat
·
6 bungkus pembalut
steril berukuran sedang tanpa obat
·
2 gulung perban selebar
1”
·
2 peniti
·
Beberapa bungkus tisu
basah
·
Satu pasang sarung
tangan sekali pakai.
Para majikan diberi kebijaksanaan tertentu dalam
menyediakan fasilitas kesehatan. Pemasok alat-alat P3K dapat membantunya namun
berhati-hatilah dengan para salesman Ayang berambisi mengejar target penjualan.
II.2 Alat Pelindung
Diri (PEE)
Persyaratan umum penyediaan alat
pelindung diri (personal protective
equipment - PPE) tercantum dalam personal protective equipment at work
regulstion 1992. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan khusus, yang lebih
utama selain ketentuan umum ini, yang diantumkan dalam aturan-aturan tentang
bahaya-bahaya tertentu, yaitu:
The
control of lead at work regulations 2002.
The
lonizing radiation regulations 1999.
The
control of asbestos at work regulations 2002.
The
noise at work regulations 1989.
The
construction (Head protection) Regulations 1989.
Aturaan-aturan yang disebut belakangan
tersebut dibahas secara terpisah di bagian lain dan tidak tercakup dalam bab
ini.
Dalam menyediakan perlindungan terhadap
bahaya, prioritas pertama seorang majikan adalah melindungi pekerjanya secara
vkeseluruhan ketimbang secara individu. Penggunaan PEE hanya dipandang perlu
jika metode-metode perlindungan yang lebih luas ternyata tidak praktis dan
tidak terjangkau.
Dengan seluruh jenis PEE yang tersedia,
pemasok akan menyarankan jenis yang paling sesuai untuk kebutuhan perlindungan
pekerja dan dapat menawarkan beberapa pilihan berdasarkan material, desain,
warna dan sebagainya. Akan tetapi, ada beberapa prinsip umum yang harus
diikuti.
PPE yang efektif harus:
·
Sesuai dengan bahaya
yang dihadapi
·
Terbuat dari material
yang akan tahan terhadap bahaya tersebut
·
Cocok bagi orang yang
akan menggunakannya
·
Tidak mengganggu kerja
operator yang sedang bertugas
·
Memiliki konstruksi
yang sangat kuat
·
Tidak mengganggu PPE
lain yang sedang dipakai secara bersamaan
·
Tidak meningkatkan
resiko terhadap pemakainya.
PPE harus:
·
Disediakan secara
gratis
·
Diberikan satu per
orang atau jika tidak, harus dibersihkan setelah digunakan
·
Hanya digunakan sesuai
peruntukannya
·
Dijaga dalam kondisi
baik
·
Diperbaiki atau diganti
jika mengalami kerusakan
·
Disimpan ditempat
sesuai ketika tidak digunakan.
Operator-operator yang menggunakan PPE harus
memperoleh:
·
Informasi tentang
bahaya yang dihadapi
·
Instruksi tentang
tindakan pencegahan yang perlu diambil
·
Pelatihan tentang
penggunaan peralatan dengan benar
·
Konsultasi dan
diizinkan memiliki PPE yang tergantung pada kecocokannya.
·
Pelatihan cara
memelihara dan menyimpan PPE dengan rapi
·
Instruksi agar
melaporkan setiap kecacatan atau kerusakan.
Bagian
Tubuh
|
Bahaya
|
PPE
|
Kepala
|
Benda
– benda jatuh
Ruang
yang sempit
Rambut
terjerat
|
Helm
Keras (Hard hats)
Helm
empuk (bumps caps)
Topi,
harnet atau pemangkasan rambut.
|
Telinga/
Pendengaran
|
Suara
bising
|
Tutup
telinga (Ear mufj) dan sumbat
telinga (Ear plug)
|
Mata
|
Debu,
kersik,
Partikel–partikel
beterbangan
Radiasi,
laser, bunga api las.
|
Kacamata
pelindung (goggles), Pelindung wajah.
Goggles
khusus
|
Paru
|
Debu
Asap
Gas
beracun dan atmosfer miskin oksigen
|
Masker
wajah, Respirator
Respirator
dengan filter penyerap (keefektifitannya terbatas)
Alat
bantu pernapasan
|
Tangan
|
Tepi
– tepi dan ujung yang tajam
Zat
kimia korosif
Temperature
Tinggi/Rendah
|
Sarung
tangan pelindung
Sarung
tangan tahan bahan kimia
Sarung
tangan insulasi
|
Kaki
|
Terpeleset,
benda tajam dilantai, benda jatuh, percikan logam cair
|
Sepatu
pengaman, selubung kaki (gaiter)
dan sepatu pengaman
|
Kulit
|
Kotoran
dan bahan korosif ringan
Korosi
kuat dan zat pelarut
|
Krim
pelindung
Pelindung
yang kedap seperti sarung tangan dan celemek
|
Torso
dan Tubuh
|
Zat
Pelarut, Kelembaban, dsb.
|
Celemek
overall
|
Keseluruhan
Tubuh
|
Atmosfer yang
berbahaya (uap beracun / debu radioaktif)
Terjatuh
Kendaraan Bergerak
Gergaji Rantai
Temperatur tinggi
Cuaca ekstri
|
Pakaian
bertekanan udara (pressurized suits)
Tali
temali pelindung (harness)
Baju/Rompi
yang terlihat dikegelapan (high-visibility)
Baju
pelindung khusus
Baju
tahan panas
Baju
untuk segala cuaca.
|
Publikasi – Publikasi berikut ini memberikan masukan
bagi PPE:
·
Buklet dari HSE L25 ‘Personal Protective Equipment at Work’
·
Buklet dari HSE HSG 53 ‘The Selection, Use and Maintenance of
Respiratory Protective Equipment’
·
Buklet dari HSE L101 ‘Safe Working in Confined Spaced’.
II.3.
Penggunaan
Layar display dengan Aman
Peningkatan penggunaan computer, word
processors, dan piranti display grafis elektronik lainnya dalam pekerjaan
memperluas bahaya terhadap kesehatan. Ketentuan untuk mengurangi
pengaruh-pengaruh bahaya ini tercantum dalam Health and safety (Display screen equipment) regulations 1992. Regulasi
– regulasi ini didukung oleh buklet panduan HSE no. L 26 ‘Display screen equipment work’.
r.1 Mendefinisikan :
·
Display
screen equipment (DSE) sebagai sembarang
layar alfanumerik atau layar display grafis tanpa memeperhatikan peruntukan
atau prosesnya dengan kata lain definisi ini tidak hanya terbatas misalnya pada
wordprocessors, tetapi juga untuk desain komputer dan permesinan kendali
komputer.
·
‘operator’
sebagai pengguna bagi dirinya sendiri
·
‘pengguna’
adalah setiap orang yang menggunakan DSE untuk bagian penting dari pekerjaan
hariannya.
·
‘work
station’ adalah setiap piranti atau bagian
darinya yang digunakan untuk bekerja dengan DSE
r.2
Membutuhkan pelaksanaan penilaian resiko
r.3 Memerlukan tindakan pencegahan yang
dijabarkan dalam buklet panduan. Tindakan pencegahan utama yang dirangkum
dibawah ini.
Bahaya
|
Tindakan
pencegahan
|
Sikap tubuh
|
·
Memakai kursi yang
dapat disetel sehingga kedudukan lengan operator akan sejajar ketika
menggunakan keyboard
·
Kursi harus memiliki
sandaran yang dapat disetel
·
Tumpuan kaki berada
pada ketinggian yang pas ketika setelan kursinya telah sesuai
·
Posisi layar bias
disetel sehingga operator dapat memandangnya dalam kedudukan yang nyaman dan
santai
·
Map dokumen harus
diletakkan dalam kedudukan yang sedemikian rupa sehingga kedudukan dokumen
tidak membutuhkan atau meminimalkan pergerakan kepala operator.
|
r.4 Waktu
|
·
Batasi waktu bekerja
dengan keyboard yang continu dan pastikan bahwa ada istirahat pada selang
waktu yang teratur. Waktu antara break istirahat ditentukan oleh jenis
pekerjaan namun tidak boleh melebihi satu jam.
|
r.5 Penglihatan
|
·
Periksalah apakah
operator memiliki penglihatan yang normal, indikasi bahwa penglihatan
terganggu adalah ketegangan pada mata, pusing, penglihatan yang kabur
·
Jika tidak normal,
operator memerlukan kacamata khusus dan pemeriksaan mata harus dilakukan oleh
dokter mata (majikan menanggung biaya bingkai kacamata standar namun pekerja
harus membayar sendiri kelebihan biayanya jika menginginkan bingkai
tertentu).
·
Penerangan latar
sebaiknya berupa hamburan cahaya biasa, bukan titik lampu yang dapat
menyilaukan layar.
·
Layar sebaiknya
didudukkan atau disetel sedemikian rupa untuk menghilangkan silau atau
pantulan dari sumber cahaya atau jendela.
·
Operator sebaiknya
mampu menyesuaikan kekontrasan layarnya yang sesuai dengan tingkat kenyamanannya.
·
Layar sebaiknya
dijaga agar tetap bersih dan bebas dari tumpukan debu.
|
r.6 kelelahan /
Stres
|
·
Memberikan pelatihan
penggunaan software
·
Software disesuaikan
dengan tugas-tugas yang dikerjakan. Software dengan desain buruk atau tidak
sesuai dapat menyebabkan stress
·
Bantuan teknis yang
efektif diberikan dengan segera ketika muncul masalah dalam penggunaan
program.
|
r.7 Informasi
|
·
Bahaya yang berkaitan
dengan workstation
·
Tindakan pencegahan
disediakan untuk menghindari bahaya
|
Pertimbangan
juga perlu diberikan pada :
perlengkapan
|
·
Layar harus
memberikan gambar yang stabil, jika terjadi ketidakstabilan, berkedip,
berkelap-kelip, dan sebagainya secara berkepanjangan, mintalah saran dari
pemasok
·
Polaritas sebaiknya
dapat disetel untuk memberikan kenyamanan pada pengguna
Polaritas
positif = karakter gelap pada latar belakang terang
Polaritas
negatif = karakter terang pada latar belakang gelap
·
Keyboard harus nyaman
bagi pengguna atau pengguna perlu dilatih untuk menggunakan keyboard tertentu
yang disediakan
·
Meja kerja perlu
memiliki luas bidang permukaan yang cukup untuk meletakkan keyboard,
alat-alat kerja, map dokumen dan sebagainya.
·
Permukaan meja kerja
harus datar, halus dan mudah dibersihkan
·
Workstation
sebaiknya lega dengan ruang bebas dibawahnya untuk memudahkan kaki dan badan
bergerak bebas.
|
Lingkungan
|
·
Kebisingan sebaiknya
dijaga seminimum mungkin. Perlengkapan penghasil bising (printer, dsb.) yang
berada didekatnya sebaiknya diletakkan didalam cabinet yang kedap suara
·
Tabir/bidang penyerap
suara dapat membantu mengurangi kebisingan dari perlengkapan lain
·
Pelengkapan
elektronik dapat membuat atmosfer menjadi kering ; ventilasi atau sarana lain
(tanaman) dapat digunakan untuk menjaga kelembaban
·
Radiasi seperti
elektromagnetik, ionisasi dan frekuensi radio yang dipancarkan oleh DSE
sebaiknya dibawah level standar nasional yang disarankan dan kurang dari
level harian
·
Listrik statis yang
menumpuk dapat menyebabkan iritasi kulit pada beberapa orang. Menyeka layar
dengan menggunakan lap basah dapat mengurangi penumpukannya.
|
Antar – muka dengan
pengguna
|
·
Para pengguna harus
dilatih menggunakan software tertentu
·
Software harus
disesuaikan dengan tugas yang dikerjakan
·
Software harus dapat
digunakan pada laju yang sesuai dengan pengguna
·
Sebaiknya ada petugas
back-up yang efektif untuk membantu memecahkan masalah yang tidak dapat
diselesaikan oleh pengguna.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha
sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat
kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Tujuannya adalah untuk menciptakan
tempat kerja yang aman ,sehat sehingga dapat menekan serendah mungkin resiko
kecelakaan dan penyakit.
sarana – sarana perlindungan kesehatan pekerja
yaitu:
- Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Alat Pelindung Diri (PEE)
- Penggunaan Layar display dengan Aman
B. Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis
menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaanya dan adapun kelemahan-kelemahan dari penulis
dalam penulisan makalah ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung
seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian
penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat konstruktif
baik itu dari bapak dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa/i sangatlah
diharapkan untuk membantu prosses penulisan lebih lanjut.
Daftar pustakanya?
ReplyDeletekakean materi
ReplyDeleteMasih kurang itu...
Deleteartikel yang sangat bagus dan memberikan informasi
ReplyDeletewww.sepatusafetyonline.com
Daftar pustaka mana..
ReplyDeleteDAFTAR PUSTAKA NYA mana nih…..!
ReplyDelete